“Seperti, tata ruang, kawasan hutan, perizinan, hak atas tanah, atas pantai, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Untuk itu, ia menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi penyepakatan rencana aksi dan kunjungan lapangan.
Hal itu dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan untuk wilayah Sumatera bagian utara yang dilakukan Kementerian Perekonomian.
“Semoga hasil pertemuan ini dapat kita sepakati bersama dengan penuh komitmen dan dukungan yang tinggi di seluruh stakeholder,” tutupnya.
Diakhir acara Sekdaprov Riau juga menerima salinan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia nomor 225 tahun 2021. Aturan ini tentang peta indikatif tumpang tindih pemanfatan ruang ketidak sesuaian batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kemudian, Ia juga menerima salinan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia nomor 164 tahun 2021, tentang peta indikatif tumpang tindih pemanfaatan ruang ketidaksesuaian perizinan pertambangan dalam kawasan hutan.