Kemenkumham Jatim Gandeng Kepolisian Cegah Masuknya Narkoba Ke Dalam Lapas

SURABAYA,Transnews.co.id – Kanwil Ke duamenkumham Jatim meneguhkan komitmen pemberantasan narkoba di lapas/rutan. Salah satunya dengan melibatkan kepolisian dalam upaya pencegahan.

Hal tersebut disampaikan, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo saat membuka rapat koordinasi antara Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) di Harris Hotel & Convention Surabaya Rabu (1/6/2022).

Teguh berharap pihak kepolisian dapat lebih aktif memberikan informasi kepada lapas/ rutan. Terutama apabila ada bandar maupun pengedar yang berpotensi menjadi pengendali narkoba ketika menjalani masa tahanan maupun pembinaan. Tujuannya, agar pihak lapas/ rutan bisa melakukan klasifikasi dan memberikan atensi yang lebih kepada yang dimaksud. Sehingga, upaya pencegahan bisa lebih efektif. “Karena lapas/ rutan tak punya sarpras berupa alat penyadap percakapan transaksi narkoba yang dilakukan para bandar seperti yang dimiliki polisi,” ujar Teguh.

Untuk itu, Teguh berharap ada sinergi antara lapas/ rutan dengan kepolisian. Karena informasi terkait pengendalian peredaran gelap narkotika sangat dibutuhkan pihaknya. Pihaknya, lanjut Teguh, akan kooperatif ketika ada indikasi penyelundupan, pengendalian maupun transaksi yang dilakukan para bandar. “Kami akan terbuka, jika misalnya ada indikasi keterlibatan warga binaan, alangkah baiknya jika bisa dicegah jangan sampai terjadi,” ujar Teguh.

Tidak itu saja, forum tersebut juga membahas permasalahan perkara peradilan tingkat banding di Jatim. Saat ini ada sekitar 1.300 perkara banding yang disidangkan. “Kami berharap petikan putusan dari pengadilan bisa cepat dikirim ke rutan agar bisa segera kami pindahkan ke lapas untuk mengikuti pembinaan yang lebih ideal,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com