Kemenkumham Jatim Gandeng TNI/ Polri Cari Deteni Asal Palestina

Surabaya, Transnews.co.id – Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan adanya pelarian deteni (orang asing) yang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci, Pasuruan. Saat ini pihak Kemenkumham berkolaborasi dengan TNI/ Polri untuk melakukan pencarian.

Hal tersebut dibenarkan, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra. “Benar, telah terjadi pelarian deteni berinisial MDH sekitar pukul 12.00 WIB siang ,” ujar Jaya (3/1/2022) melalui siaran pers tertulisnya.

Pria asli betawi itu menjelaskan, bahwa kronologis pelarian deteni berinisial MDH itu berawal saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian. Sesuai SOP yang ada, petugas mengontrol tiap blok dan petugas berada di lorong blok deteni. “Awalnya situasi kondusif dan aman,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Bangun 28 Autogate di Bandara Juanda

Namun, beberapa saat kemudian, deteni asal Palestina itu mengambil jemuran dan tiba-tiba lari keluar blok dan berusaha mengambil motor petugas. Saat perebutan motor, terjadi perkelahian antara deteni MDH dan petugas. “Saat perkelahian terjadi, deteni MDH berhasil lari ke pintu depan,” lanjut Jaya.

Sesaat setelah sampai di bagian depan Rudenim, deteni MDH merusak tempat penyimpanan kunci mobil. Dia lalu mengambil mobil yang ada di garasi. Deteni berusia 41 tahun itu melarikan diri dengan menabrakkan mobil berkali-kali ke pintu pagar. “Saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun TNI untuk pencarian,” terang Jaya.

BACA JUGA :  Jelang Libur-Cuti Lebaran, Kanwil Kemenkumham Jatim Perketat Penjagaan Lapas

Dia juga berharap, informasi dari masyarakat jika melihat mobil yang dibawa lari oleh deteni MDH. Yaitu mobil chevrolet jenis Orlando berwarna hitam dengan nomor polisi N 1030 SP (plat merah). “Kami membuka pintu seluas-luasnya jika ada informasi dari masyarakat,” tutupnya. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait