“Contohnya, kalau kita menjadi korban kejahatan apakah itu pencurian, penipuan, penggelapan, atau apapun maka yang ada dalam benak kita sebagai korban agar polisi secepat mungkin menangkap, menahan, dan menghukum pelaku seberat-beratnya. Artinya kita masih berpegang pada hukum pidana klasik yang mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” ucapnya.
Padahal, lanjut Edward, dalam paradigma hukum pidana modern, sudah tidak lagi berpegang teguh pada keadilan retributif atau keadilan pembalasan. Hukum pidana modern, lanjutnya, berorientasi pada keadilan korektif yang ditujukan pada pelaku, keadilan restiratif yang ditujukan pada korban, dan keadilan rehbilitatif yang ditujukan kepada korban dan pelaku.
“Dan mengubah paradigma ini bukan lah hal yang mudah,” katanya.