Kemenkumham Sosialisasi KUHP Nasional pada Mahasiswa Unair

Reporter: Hadi
Editor: DM
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif Hiariej saat mensosialisasikan KUHP Negara pada mahasiswa Unair.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif Hiariej saat mensosialisasikan KUHP Negara pada mahasiswa Unair.

“Contohnya, kalau kita menjadi korban kejahatan apakah itu pencurian, penipuan, penggelapan, atau apapun maka yang ada dalam benak kita sebagai korban agar polisi secepat mungkin menangkap, menahan, dan menghukum pelaku seberat-beratnya. Artinya kita masih berpegang pada hukum pidana klasik yang mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” ucapnya.

Padahal, lanjut Edward, dalam paradigma hukum pidana modern, sudah tidak lagi berpegang teguh pada keadilan retributif atau keadilan pembalasan. Hukum pidana modern, lanjutnya, berorientasi pada keadilan korektif yang ditujukan pada pelaku, keadilan restiratif yang ditujukan pada korban, dan keadilan rehbilitatif yang ditujukan kepada korban dan pelaku.

BACA JUGA :  Disdik Jatim Pastikan Tidak Ada Klaster COVID-19 di PTM Jenjang SMA/SMK dan SLB

“Dan mengubah paradigma ini bukan lah hal yang mudah,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait