Kemenpan-RB Apresiasi ULD dan Telecenter Palapa Mojokerto

Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kemenpan- RB, Novia Andriana (baju baju batik warna toska) saat menerima kenang2 an dari walikota Mojokerto.Jum'at (11/2/2022)

Mojokerto, Transnews.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB), memberi apresiasi terhadap Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada yang merupakan gedung pelayanan terpadu satu pintu Pemerintah Kota Mojokerto, menjadi satu satunya MPP se Indonesia yang menyediakan konter Unit Layanan Disabilitas (ULD).

“Ini belum ada di MPP yang lain, baru saya temui di sini. Di daerah lain mungkin sudah ada tapi masih gabung, nah MPP Gajah Mada ini sudah ada petugasnya sendiri, artinya sudah lebih maju ya,” kata Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN- RB), Novia Andriana usai melakukan verifikasi MPP Gajah Mada, Jumat (11/2/2022).

BACA JUGA :  Kapolresta Mojokerto: Keterbatasan Personil Tidak Jadi Kendala Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Selain keberadaan ULD, ia juga memuji, keberadaan Telecenter Palapa sebagai tempat edukasi bagi masyarakat dalam bidang Teknologi Informasi (TI) yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Mojokerto. “Termasuk keberadaan tempat edukasi Telecenter itu bagaimana masyarakat bisa belajar, difasilitasi oleh Pemkot Mojokerto,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Asisten Deputi menyebut, MPP Gajah Mada sudah layak diresmikan oleh KEMENPAN-RB meski ada sedikit penambahan gerai pelayanan seperti BNN, SIM Korner, ataupun gerai BPOM.

BACA JUGA :  Satreskrim Polresta Mojokerto Berhasil Ringkus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang Merugikan PT Mega Finance Hingga 1,2 M

“MPP ini kan cukup luas ya gedungnya, jadi bisa menambahkan pelayanan lainya dari Kementerian lembaga yang mungkin belum masuk, selain itu integrasi sistem TI, juga mungkin bisa ditingkatkan sehingga tidak hanya menjangkau internal tapi juga eksternal,” pungkasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait