Kemenparekraf Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Mataram Perkuat Kolaborasi

Melalui kerja sama yang baik tersebut, Menparekraf berharap agar pelaku ekonomi kreatif di Mataram juga dapat sama-sama mendorong penetapan subsektor ekonomi kreatif unggulan di Mataram.

“Seperti produk kriya. Kota Mataram memiliki beragam jenis produk kriya, seperti rotan, tenun songket, ukiran kayu, dan lain sebagainya. Pelaku ekraf subsektor kriya diharapkan dapat memperkuat produknya dari sisi inovasi, kreativitas, dan kolaborasi agar bisa memperluas pemasaran, khususnya di saat pandemi ini,” kata Sandiaga.

BACA JUGA :  Sawit dan Migas Masih Jadi Andalan Topang Pertumbuhan Ekonomi Riau di 2022

Program pengembangan KaTa Kreatif Indonesia digulirkan sejak tahun 2016. Program ini merupakan bagian dari strategi pengembangan Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 142 Tahun 2018 mengenai Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional.

Program ini bertujuan untuk menggali, memanfaatkan, menumbuhkembangkan, mengelola, dan mengkonservasi kreativitas para pelaku ekonomi kreatif dalam mendorong pemanfaatan teknologi, seni, dan budaya untuk mengembangkan potensi subsektor ekonomi kreatif yang menjadi unggulan di Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Produsen Gula Terbesar di Dubai Siap Gelontorkan USD 2 Miliar di Indonesia

Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Hariyanto, mengatakan, pelaku ekonomi kreatif harus lebih aktif dan dapat mengusulkan subsektor unggulan.

“Tahapan kegiatan dilakukan dimulai dari pemetaan dan pengusulan subsektor ekraf unggulan melalui kegiatan dengan Uji Petik terhadap 4 (empat) unsur/elemen Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PKM3I). Workshop KaTa Kreatif ini menjadi bagian dari pemetaan tersebut,” kata Hariyanto.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait