Kemenparekraf Launching Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022

Jakarta, Transnews.co.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI kembali melaunching Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) Tahun 2022, yang diresmikan langsung oleh Menteri Parekraf RI Sandiaga Salahuddin Uno, Jumat (18/2/2022).

Menparekraf menyampaikan, Kemenparekraf RI telah meluncurkan program diantaranya Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI), Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) dan Kata Kreatif Indonesia.

Adapun yang dimaksud ADWI merupakan, program desa wisata yang bertujuan untuk memajukan perekonomian pedesaan dan membangkitkan pendapatan masyarakat.

BACA JUGA :  Menparekraf: Industri Film Lokal Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Menurut Menparekraf RI ini, pada tahun 2021 ADWI telah memberikan dampak bagi pemulihan ekonomi khususnya bagi masyarakat desa.

“Hal inilah yang menjadi hal utama kami ketika memulai program ini,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, bahwa untuk tahun 2022 ini, Kemenparekraf RI menambah daftar peserta ADWI yaitu sebanyak 3.000 peserta desa wisata dari 34 provinsi seluruh Indonesia.

“Kami berharap menemukan kembali potensi – potensi desa wisata di tahun 2022,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menparekraf Pastikan Muaro Jambi Tembus 50 Desa Wisata Terbaik

Untuk 7 kategori penilaian ADWI 2022 diantaranya, daya tarik wisata pengunjung, homestay, souvernir, digital dan kreatif, toilet umum, cleanliness health safety and evironment sustainablility (CHSE), dan kelembagaan desa wisatanya.

Sandiaga Uno menyebutkan, pendaftarannya akan dimulai 19 – 30 Februari 2022, program ini dapat dimanfaatkan daerah yang ingin memajukan Indonesia melalui desa wisata dapat mendaftarkan di Jadekta.kemenparekraf.go.id

“Isi formulir, lengkapi ketentuan, lampirkan data yang dibutuhkan, maka kita semua yang mendaftar adalah bagian dari perubahan,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait