Kemenperin Akan Jadikan Bangkalan Jadi Kawasan Industri

Bangkalan, Transnews.co.id – Kementerian Perindustrian terus mengupayakan penetapan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI). Upaya ini dilakukan agar suatu wilayah yang memiliki potensi dalam pengembangan sektor industri dapat dioptimalkan sehingga memacu perekonomian setempat.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu langkah sinergi di antara pemangku kepentingan terkait untuk melakukan percepatan, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia.

“Pembangunan industri tidak hanya dilakukan melalui pendekatan sektoral yang diwujudkan melalui penguatan struktur industri dan berdaya saing saja, tetapi juga perlu melalui pendekatan spasial yang dilaksanakan melalui pengembangan perwilayahan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto di Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (17/11).

BACA JUGA :  Tak Cukup Hanya Raw Materials, Pemerintah Genjot Hilirisasi Industri

Pada acara Kunjungan Kerja Spesifik bersama Komisi VII DPR RI di Kabupaten Bangkalan, Dirjen KPAII menyampaikan, saat ini terdapat 22 WPPI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur. “Kabupaten Bangkalan termasuk dalam WPPI Jawa Timur sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk mengembangkan Bangkalan menjadi salah satu pusat pertumbuhan industri di Jawa Timur,” ungkapnya.

Eko juga menyebutkan, Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang memberikan kontribusi terbesar pada PDB Nasional. Tercatat pada tahun 2020, Provinsi Jawa Timur memberikan kontribusi sebesar Rp2.300 triliun atau 15% terhadap PDB Nasional. “Sektor industri pengolahan di Provinsi Jawa Timur menjadi kontributor terbesar bagi struktur PDRB Provinsi Jawa Timur, yaitu hingga 30,69%,” sebutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait