Kemenperin Akan Jadikan Bangkalan Jadi Kawasan Industri

Secara khusus, nilai PDRB Kabupaten Bangkalan selama periode 2016-2020 meningkat cukup signifikan dari Rp509 miliar menjadi Rp573 miliar atau naik 12,6%. “Industri makanan dan minuman menjadi sektor dengan realisasi investasi industri terbesar di Bangkalan. Hal tersebut sejalan dengan harapan kami untuk mendorong adanya hilirisasi komoditas di Bangkalan dalam rangka peningkatan nilai tambah, PDRB dan penyerapan tenaga kerja,” imbuhnya.

Dirjen KPAII menyampaikan, aspek tata ruang menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan kawasan industri maupun sektor industri. Pembangunan ini harus berada dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dalam Rencana Tata Ruang, sehingga penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan ekosistem industri agar dapat menarik investasi dan memicu pertumbuhan ekonomi di Daerah.

BACA JUGA :  Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

“Sebagai salah satu instrumen investasi, dalam praktiknya perlu dilakukan evaluasi lokasi KPI di Bangkalan terutama dalam hal optimalisasi penggunaannya dan dalam rangka mengakomodir rencana kawasan industri di Bangkalan,” ungkapnya.

Kemenperin mencatat, total saat ini terdapat 133 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan penggunaan lahan mencapai 60 ribu hektare. “Kawasan industri terbukti sangat berperan dalam peningkatan kondisi perekonomian di daerah,” tandasnya.

BACA JUGA :  Progres Penanggulangan Banjir Rob Sidoarjo Capai 84 Persen

Bahkan, pengembangan kawasan industri dapat memicu multiplier effect yang menggerakkan roda perekonomian daerah secara signifikan. “Dalam upaya percepatan penumbuhan kawasan industri baru, Kemenperin telah menetapkan 27 kawasan industri yang dikembangkan dalam RPJMN 2020-2024,” ujar Eko.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait