Kemenperin Dorong Penyerapan Tembakau Lokal

Jakarta, Transnews.co.id – Kementerian Perindustrian berupaya mendorong percepatan dalam penyerapan tembakau sebagai bahan baku untuk industri hasil tembakau (IHT). Hal ini guna menjaga produktivitas sektor IHT dan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.

“Beberapa hari lalu, kami bersama anggota Komisi IV DPR RI dan Bupati Temanggung melakukan kunjungan kerja dalam rangka meninjau langsung penyerapan tembakau di gudang milik PT Gudang Garam dan PT Djarum di Temanggung sekaligus berdiskusi dengan para petani tembakau,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Minggu (19/9).

BACA JUGA :  Pemkab Temanggung Gandeng Seluruh Elemen Dalam Konservasi Lahan

Setelah melihat langsung proses penyerapan tembakau di gudang milik PT Gudang Garam dan PT Djarum di Temanggung, Plt. Dirjen Industri Agro mengemukakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada kedua perusahaan IHT tersebut yang telah berupaya maksimal dalam menyerap tembakau hasil dari petani setempat.

“Kami juga mengapresiasi kedua perusahaan ini yang telah membeli tembakau petani lokal dengan harga yang bagus. Namun demikian, kami terus meminta kepada sektor IHT ini lebih meningkatkan lagi harga pembelian dan penyerapan tembakau lokalnya seiring dengan tibanya waktu panen raya saat ini,” papar Putu.

BACA JUGA :  Sambut Lailatul Qodar, Narapidana Rutan Temanggung Perbanyak Tadarus Al-Qur'an

Putu menjelaskan, tembakau merupakan tanaman yang dimanfaatkan sebagai bahan baku produk dari sektor IHT seperti rokok kretek, rokok putih, cerutu, klobot, tembakau iris, snuf, cerutek hingga sebagai bahan baku stick dan liquid rokok elektrik. “Status pengusahaan lahan tembakau didominasi oleh perkebunan rakyat sebesar 99,96%, sisanya merupakan perkebunan besar swasta dan perkebunan besar negara,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait