Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com