Kemenperin Terus Tingkatkan Pengembangan Industri Halal Indonesia

Jakarta, Transnews.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri halal di Tanah Air. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia dengan 272,2 juta jiwa, sementara secara keseluruhan, posisinya dalam lingkup ekonomi syariah global berada di posisi ke-4, atau di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

“Dalam mewujudkan ekosistem halal, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian yang terkait. Pertama, mengenai Kawasan Industri Halal, kemudian mengenai pembentukan Pusat Pemberdayaan Industri Halal,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo di Jakarta, Selasa (13/10).

BACA JUGA :  Penjualan Naik Tajam, Kemenperin Fokus Tingkatkan Produksi Alat Berat

Dody menjelaskan, untuk menghasilkan produk halal, banyak aspek yang menjadi perhatian, misalnya bahan baku, teknologi penunjang, fasilitas pendukung, dan sumber daya manusia (SDM) industri yang terlibat. “Kedua peraturan menteri tersebut dijalankan bersama untuk mengembangkan industri halal yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Forum Merdeka Barat 9 yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tema “Indonesia Bidik Raja Industri Halal” Senin lalu (11/10), Dody menjelaskan bahwa dengan potensi ekonomi syariah global yang mencapai USD2,02 Triliun, Indonesia sangat berpeluang untuk mengembangkan industri halal, terutama pada sektor makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik.

BACA JUGA :  Tak Cukup Hanya Raw Materials, Pemerintah Genjot Hilirisasi Industri

“Ini dilihat dari peningkatan demand produk makanan halal maupun berkembangnya tren fesyen busana muslim (modest fashion) yang harus dapat dimanfaatkan oleh Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional,” jelas Dody.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait