Kemenperin Terus Tingkatkan Pengembangan Industri Halal Indonesia

Sedangkan pada industri farmasi dan kosmetika, pengembangan produk halal juga sejalan dengan upaya substitusi bahan baku impor, karena dapat memanfaatkan keanekaragaman hayati Indonesia yang unik sebagai selling point tersendiri di mata konsumen global.

Untuk mengakselerasi perkembangan ekosistem halal di Indonesia, Kemenperin bersama kementerian/lembaga terkait, di antaranya Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS), Kementerian Keuangan, serta Kementerian PPN/Bappenas tengah menyusun peta jalan industri halal. “Hal ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya ekosistem halal dari aspek industri,” papar Dody.

BACA JUGA :  Indonesia Siap Jadi Jendela Industri 4.0 Bagi Dunia

Di samping itu, Kemenperin semakin proaktif dalam mendukung pemberdayaan industri halal nasional yang diwujudkan dalam beberapa program utama, meliputi pembinaan SDM industri halal, pembinaan proses produksi, fasilitasi pembangunan infrastruktur halal, serta publikasi dan promosi, terutama yang berkaitan dengan industri halal nasional yang diwujudkan dalam beberapa program utama. “Ini juga termasuk dukungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) yang selama ini telah mendapatkan fasilitas sertifikasi halal,” jelas Sekjen.

BACA JUGA :  Penjualan Naik Tajam, Kemenperin Fokus Tingkatkan Produksi Alat Berat

Kemenperin juga akan menggelar Indonesia Halal Industry Award (IHIA) tahun 2021 yang puncaknya akan berlangsung pada Desember nanti sebagai perwujudan apresiasi kepada para pihak yang berperan aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan industri halal di tanah air. “Penghargaan ini akan diberikan kepada berbagai pihak yang terlibat, misalnya yang menghasilkan inovasi halal, IKM yang konsisten menjalankan prinsip halal, maupun Kawasan Industri Halal,” ungkap Dody.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait