Kemenperin Terus Tingkatkan Pengembangan Industri Halal Indonesia

Lebih lengkap, kategori dalam Indonesia Halal Industry Award (IHIA) tahun 2021 meliputi tujuh kategori. Pertama, Best Halal Innovation yang diberikan kepada berbagai pihak yang melakukan inovasi di bidang halal, baik secara individu, kelompok, lembaga, maupun perusahaan industri.

Kedua, Best Social Impact Initiative yang diberikan kepada kelompok dan perusahaan yang berperan besar dalam pengembangan Industri Halal, baik pada zona lokal, daerah, maupun nasional dengan mengalokasikan secara khusus penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

BACA JUGA :  Indonesia Siap Jadi Jendela Industri 4.0 Bagi Dunia

Ketiga, Best Halal Supply Chain, diberikan kepada perusahaan industri yang secara konsisten mampu memastikan bahan baku dan bahan penolong yang digunakan berasal dari sumber-sumber yang halal, thoyyib, dan mampu tertelusur.

Keempat, penghargaan kategori Best Small Enterprise yang diberikan kepada perusahaan industri kategori kecil yang secara konsisten menjalankan prinsip-prinsip Halal dalam menjalankan produksinya. Kelima, Best Halal Industrial Estate yang diberikan kepada perusahaan Kawasan Industri yang menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan Kawasan Industri Halal.

BACA JUGA :  Kemenperin Tingkatkan Pelaku IKM Go Digital

Keenam, Best Export Expansion yang diberikan kepada perusahaan industri yang menunjukkan kinerja ekspor produk halal yang luar biasa. Ketujuh, Best Halal Financial Support yang diberikan kepada lembaga atau institusi keuangan yang memberikan dukungan terhadap tumbuhnya industri halal nasional.

Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin Junadi Marki menambahkan, kategori-kategori yang ada dalam Indonesia Halal Industry Awards 2021 sendiri merupakan gambaran dari strategi untuk mendukung visi ekonomi Syariah nasional yaitu menjadikan “Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia”, sebagaimana termaktub di Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait