Kementan Dorong Transformasi Sistem Pertanian, Panen di Sulteng Meningkat Dua Kali Lipat

“IPDMIP harus berperan mendorong proses transformasi dari sistem pertanian tradisional menjadi modern. Untuk itu, SDM-nya harus digarap lebih dahulu. Mereka adalah petani, penyuluh, petani milenial melalui pelatihan,” tegasnya.

Sementara Kepala Badan PPPSDMP, Dedi Nursyamsi menambahkan sistem pertanian tradisional, katanya, dicirikan oleh produktivitas yang rendah, penggunaan varietas lokal, dikerjakan secara manual atau dengan bantuan tenaga ternak. Sistem pertanian ini belum memanfaatkan mekanisasi pertanian serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

BACA JUGA :  SDM Petani Kalbar Meningkat, Mentan SYL: Sekolah Lapang Punya Peran Strategis

“Pertanian modern dicirikan masifnya varietas berdaya hasil tinggi, menerapkan mekanisasi dan pemanfaatan teknologi era industri 4.0,” kata Dedi Nursyamsi yang hadir didampingi Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) Leli Nuryati selaku Direktur National Project Implementation Unit (NPIU) IPDMIP.

Dedi Nursyamsi juga mengingatkan, IPDMIP harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memberikan dampak output dan outcome signifikan di lahan-lahan pertanian beririgasi. IPDMIP dapat berperan melalui kegiatan Training of Trainer (TOT), Training of Facilitator (TOF), Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Komando Strategis Pembangunan Pertanian (KostraTani) di tingkat provinsi (Kostrawil) dan kabupaten (Kostrada).

BACA JUGA :  Sekolah Lapang Bantu Petani Kubu Raya Tingkatkan Produktivitas

“NPIU dari IPDMIP dalam bekerja hendaknya mencontoh tim sepak bola yang mengutamakan kerjasama tim, kemampuan individu sehingga dapat menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan. Tim NPIU juga harus melakukan akselerasi semua kegiatan melalui proses yang cepat, sistematis dan taktis,” pungkasnya. (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait