Sukabumi, Transnews.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berkomitmen memberantas penyakit rabies di Tanah Air. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyebutkan tingkat kematian (fatality rate) rabies adalah 100% dan 98- 99% nya ditularkan oleh anjing.
Berdasarkan data Pusdatin Kemenkes, kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) pada periode tahun 2015-2019 di Indonesia tercatat 404.306 kasus dengan 544 kematian di 26 Provinsi. Atau bisa dikatakan sekitar 100 orang meninggal di Indonesia setiap tahunnya akibat rabies.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Nasrullah menyampaikan, dalam upaya memberantas penyakit rabies diperlukan kerja sama multisektor yang terintegrasi. Dalam hal ini masyarakat perlu dilibatkan untuk membantu tindak respon.
“Kesadaran masyarakat akan bahaya rabies akan memotivasi masyarakat untuk turut berperan aktif partisipatif sehingga tindak respon dapat berlangsung secara cepat, efektif dan berkelanjutan. Agar respon dapat berkelanjutan maka perlu dilakukan penguatan kelembagaan”, ujar Nasrullah.
Maka, Ditjen PKH Kementan melalui Direktorat Kesmavet membentuk Kelembagaan Kader Siaga Rabies (KASIRA). KASIRA diharapkan bisa membantu mengatasi keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki dinas terkait, dalam pelaksanaan program pengendalian penyakit rabies di lapangan.
Awalnya, KASIRA merupakan program pemberdayaan masyarakat yang dibangun oleh LPPM-IPB dengan wilayah percontohan Kabupaten Sukabumi di tahun 2016. Program ini mampu menurunkan kasus Rabies pada hewan dan kasus gigitan dan kematian pada masyarakat Sukabumi.