Kementan Libatkan Masyarakat Tekan Rabies Lewat KASIRA

“Keberadaan Lembaga KASIRA diharapkan mampu meningkatkan sinergitas unsur puskeswan dan puskesmas serta instansi terkait dalam meningkatkan motivasi dan komitmen kader sehingga strategi pengendalian rabies dapat dilaksanakan secara efektif,” tambah Nasrullah.

Karena Rabies adalah masalah bersama, melalui kelembagaan pemberdayaan masyarakat yang diberi nama KASIRA ini, prinsip One Health dapat diimplementasikan. Koordinasi, Kolaborasi dan Kooperasi multisektor melalui pendekatan one health dapat dijalankan, sehingga 3 ekosistem yaitu ekosistem manusia, hewan dan lingkungan dapat bergerak secara bersama, sinergis saling memperkuat.

BACA JUGA :  Olahan Kentang Medians Tembus Pasar Amerika dan Cina

“Sehat manusianya, maka sehat pula hewannya dan sehat lingkungannya,” imbuh Nasrullah.

Dengan keberhasilan Kabupaten Sukabumi tersebut diatas maka Ditjen PKH melalui Direktorat Kesmavet, mengadopsi dan membentuk Kelembagaan Kader Siaga Rabies disingkat KASIRA, dengan penyesuaian berdasarkan kriteria daerah. KASIRA diharapkan mampu membantu mengatasi keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki dinas terkait, dalam pelaksanaan program pengendalian penyakit rabies di lapangan.

Pada awal tahun 2021 dilakukan sosialisasi pembentukan Kader Siaga Rabies (KASIRA) di lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, NTB untuk menjadi wilayah percontohan (Pilot Project) KASIRA yaitu Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat dan Kab Lebak Provinsi Banten.

BACA JUGA :  Kementan Siap Perkuat Peran Bioinformatika Bidang Penyakit Hewan di ASEAN

Terpilihnya Pulau Sumbawa sebagai wilayah percontohan (pilot project) KASIRA disebabkan karena topografinya berbasis pulau sebagai barier epidemiologi dan mengacu pada penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) di tahun 2019 oleh Kemenkes bagi Kab. Dompu dan Kab. Sumbawa. Hingga saat ini korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) baik yang meninggal maupun yang dapat diselamatkan nyawanya, masih terus terjadi dan dilaporkan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait