Kementan Libatkan Masyarakat Tekan Rabies Lewat KASIRA

Sedangkan terpilihnya Lebak sebagai wilayah percontohan adalah sebagai bentuk dukungan pusat atas upaya Provinsi Banten untuk membebaskan diri dari rabies” papar Syamsul Ma’arif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Ditjen PKH.

Selain itu, Ditjen PKH Kementan melalui Direktorat Kesmavet juga melakukan bimbingan teknis (Bimtek) pada bulan Agustus 2021 untuk kader di wilayah kecamatan target yaitu Kecamatan Kempo untuk Kab. Dompu dan Kecamatan Moyo Hilir untuk Kab. Sumbawa.

BACA JUGA :  Olahan Kentang Medians Tembus Pasar Amerika dan Cina

Syamsul menjelaskan, KASIRA yang dilanjutkan bimtek ini sebagai model pemberdayaan masyarakat yang dibentuk di tingkat Desa dan dihimpun dalam wadah Forum Komunikasi KASIRA yang berlokasi di Kecamatan.

Dari Forum Komunikasi Kasira tersebut, informasi data dianalisa guna merancang rencana aksi pengendalian serta melakukan koordinasi lintas sektor di bawah binaan pemerintah pusat dan daerah serta Laboratorium Diagnostik yang dalam hal ini Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner.

“KASIRA ini terdiri dari unsur kader posyandu, pamong desa, pemburu, Babinsadan Babinkamtibmas, dan unsur yang memperkuat kapasitas dinas terkait dalam program pengendalian rabies,” jelas Syamsul.

BACA JUGA :  Darurat PPKM, Jalan Protokol Kota Sukabumi Disemprot Disinfektan

Kelembagaan KASIRA di dua kabupaten tersebut telah diresmikan pada 18 Agustus 2021 oleh Bupati Dompu untuk Kelembagaan Kasira di Kecamatan Kempo. Sedangkan untuk Kecamatan Moyo Hilir diresmikan oleh Bupati Sumbawa pada tanggal 19 Agustus 2021.

Kehadiran Bupati Kepala Daerah beserta unsur Muspida dalam peresmian tersebut merupakan dukungan bagi kegiatan KASIRA. Agar, kegiatan tersebut berkelanjutan, terus berkembang, dan diperluas ke wilayah lain.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait