Kementan: Penyuluh Pertanian Wajib Kuasai Teknologi

Bandung, Transnews.co.id – Penyuluh memiliki peran yang strategis dalam pembangunan pertanian. Mereka adalah garda terdepan sekaligus mata dan telinga pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian. Maka dari itu, berbagai program-program strategis di sektor pertanian sangat berkaitan dengan penyuluh.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penyuluh Pertanian, Bustanul Arifin Caya ketika menyampaikan arahan dalam acara bertajuk ‘Sosialisasi Pengembangan Teknologi Informasi Regional 1’. Kegiatan dilangsungkan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/10).

BACA JUGA :  Tingkatkan Produktivitas, Pemerintah Jaga Stok dan Harga Pupuk

“Maka dari itu pertemuan ini sangat penting untuk mengakselerasi program IPDMIP (Integrated Participatory Development and Management Irrigation Program) karena elemen utamanya adalah petani dan penyuluh,” ujar Bustanul melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/10).

Dijelaskan Bustanul, tujuan dari kegiatan ini yakni sebagai sarana sosialiasi pemanfaatan aplikasi penyuluh pertanian cerdas serta membuka wawasan bagi para pendamping dan pengelola IPDMIP, untuk berperan aktif dalam pemberitaan informasi tentang keberhasilan program IPDMIP.

BACA JUGA :  Digodok Lewat SL DI, Kualitas SDM Petani Soppeng Meningkat

“Kami harapkan juga ada peningkatan SDM penyuluh pendamping IPDMIP dalam rangka mensukseskan proses pemberdayaan petani di lokasi IPDMIP,” jelas Bustanul.

Dalam menciptakan SDM yang profesional, mandiri dan berdaya saing tersebut di era revolusi industri 4.0, sudah barang tentu diperlukan penguatan kapasitas SDM dalam penguasaan Informasi dan Teknologi.
Menurut Bustanul, penyuluh di era pertanian 4.0 atau era digitalisasi pertanian harus mempunyai kemampuan di bidang teknologi informasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait