Kementan: Penyuluh Pertanian Wajib Kuasai Teknologi

“Ini dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada para petani,” tambah Bustanul.

“Termasuk memperoleh berbagai informasi, baik informasi teknologi, pasar, maupun sumber-sumber pelayanan keuangan yang sangat dibutuhkan oleh para petani. Selain itu juga memudahkan para penyuluh dalam membantu para petani untuk akses yang lebih luas ke pasar untuk peningkatan nilain tambah dan pendapatan,” kata dia.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi meminta para penyuluh harus aktif mengakses dan mengikuti berbagai data dan informasi serta yang telah disiapkan oleh Kementerian Pertanian. Yakni melalui berbagai aplikasi seperti Cyber Extension, SIMLUHTAN, MSPP, Ngobras, Bertani On Cloud, dan aplikasi/media lainya.

BACA JUGA :  Kementan Tinjau Ketersediaan Bahan Pokok di Tanjungpinang

“Mereka kami harap aktif juga memberitakan informasi keberhasilan pelaksanaan kegiatan IPDMIP dalam mendukung proses kecukupan pangan nasional dan kesejahteraan petani,” jelas Dedi.

Dedi berpesan agar para penyuluh jangan berhenti belajar dan pro aktif mencari informasi tentang pembangunan pertanian yang masa kini. “Penyuluh pertanian adalah salah faktor kunci keberhasilan pembangunan pertanian dalam memberikan kontribusi pembangunan pertanian,” tegasnya.

Mentan: Pembangunan Pertanian Mengarah Pada Transformasi Digital

BACA JUGA :  Kementan Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2021

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa kementeriannya berkomitmen penuh dalam mendorong penggunaan teknologi sebagai basis utama arah pengembangan pertanian ke depan. Dengan semakin masifnya perkembangan teknologi, maka tren kebijakan harus berorientasi ke arah sana.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait