Kementan Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2021

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa penghargaan ini tidak terlepas dari peran serta semua unit kerja, terutama Biro Humas dan Informasi Publik dalam mengelola kegiatan kehumasan dan informasi, yang bisa dipahami oleh semua pihak.

“Saya kira apa yang diraih oleh Kehumasan kita, khususnya Biro Humas dan informasi Publik beserta jajaran PPID dan Humas yang ada di unit kerja Kementerian Pertanian adalah tanda-tanda positif dari bagaimana melakukan sesuatu dari data dan informasi, menghasilkan regulasi dan program yang berjalan dengan sistem yang baik. Lalu terkait dengan kepatuhan SOP ini adalah tanda-tanda satu organisasi yang modern, yaitu makin transparan dan makin terbuka,” katanya.

BACA JUGA :  Mentan Targetkan Pengembangan 1 Juta Bibit dan Ekspor Jeruk Tiga Kali Lipat

Buat Mentan, informasi selalu menjadi mulut, telinga dan mata dari rakyat kepada penyelenggara negara. Bahkan Anugrah tertinggi dari KIP (Komisi Informasi Pusat) selama 2 tahun berturut-turut ini menjadi parameter bagi Kementan dan juga publik agar dalam bekerja tetap dalam jalur on the right track, on the right way.

“Yang pasti kita perlu jaga keterbukaan itu menjadi bagian agar segala deviasi dan segala kekurangan bisa segera kita koreksi. Oleh karena itu saya apresiasi Kementan telah meraih PPID dan Kehumasan menjadi juara nomor 1. Dan tentu saja akan menyusul prestasi-prestasi sektor pertanian lain, yang kita harap tidak boleh lolos dari kementan. Kita mau Kementan mengabdi bangsa dan rakyat yang paling unggul di republik ini,” katanya.

BACA JUGA :  Kementan Pastikan Stok Daging Jelang Ramadhan Hingga Lebaran Aman

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana menjelaskan bahwa KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di 337 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 badan publik berhasil memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait