Kementan Siap Perkuat Peran Bioinformatika Bidang Penyakit Hewan di ASEAN

Jakarta, Transnews.co.id – Bioinformatics atau Bioinformatika merupakan salah satu tools untuk menggambarkan sifat/ciri dan dinamika biologi makhluk hidup, termasuk agen atau mikroorganisme yang memiliki potensi menimbulkan wabah penyakit baik pada hewan, tanaman, maupun manusia.

Bioinformatika digunakan untuk menentukan dan mengkarakterisasi pola kejadian penyakit secara molekuler dan epidemiologi (molecular epidemiology).

Dengan aplikasi bioinformatika, karakteristik agen penyakit bisa dilakukan lebih komprehensif sehingga sehingga membantu efisiensi dan efektivitas langkah-langkah dalam pengendalian penyakit.

BACA JUGA :  Balitbangtan Gelar Konferensi Internasional Bahas Penguatan Ketahanan Pangan

Indonesia merupakan Negara yang memiliki keunggulan dibidang bioinformatika. Hal ini terbukti dengan telah disetujuinya Balai Besar Veteriner Wates sebagai Pusat Rujukan Regional Bioinformatika Veteriner (Regional Reference Center for Bioinformatics) tingkat ASEAN.

Persetujuan (endorsement) dari negara-negara ASEAN untuk BBVET Wates telah disampaikan dalam pertemuan kelompok kerja bidang peternakan tingkat ASEAN atau ASWGL (Asean Sectoral Group on Livestock) pada Bulan April 2021 dan dikuatkan dalam pertemuan Senior Officials Meeting of the ASEAN Ministers Meeting on Agriculture and Forestry (SOM-AMAF) pada Bulan Agustus 2021.

BACA JUGA :  Efek Sekolah Lapang, Panen Petani NTT Melonjak Drastis

Kepala Balai Besar Veteriner Wates, Hendra Wibawa ketika dihubungi terpisah menjelaskan bahwa berbagai usaha telah dilakukan oleh BBVet Wates untuk membuktikan keunggulannya Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah pelatihan bioinformatika untuk laboratorium kesehatan hewan se-ASEAN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1-3 Februari 2021.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait