Kementerian ESDM Siapkan 12 WK Minyak dan Gas Bumi

Keenam WK migas tersebut terdiri dari empat WK melalui mekanisme penawaran langsung dan dua WK melalui lelang reguler, yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas, Liman, Merangin III, dan North Kangean.

Guna menunjang realisasi investasi migas tersebut, pemerintah optimis mampu mencapai target lifting migas. Berdasarkan hasil rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, target lifting migas 2022 dipatok sebesar 703 million barrel oil per day (MBOPD) dan lifting gas bumi sebesar 1.036 million barrel oil equivalent per day (MBOEPD), dengan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP) sebesar USD63 per barel.

BACA JUGA :  Pemerintah Berkomitmen Wujudkan Akses Energi Listrik Bersih

Pemerintah sendiri terus mengupayakan meningkatkan serapan gas untuk kebutuhan dalam negeri di 2022. Rencananya, Ditjen Migas meningkatkan pemanfaatan gas domestik ke angka 66%. “Kami akan terus berupaya menghasilkan kebijakan-kebijakan yang tepat dan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut melalui kerja sama lebih erat dengan stakeholder,” tegas Alimuddin.

Alimuddin melanjutkan, terkait penyesuaian harga gas untuk industri tertentu dan kelistrikan dengan memberikan keterjangkauan harga pada konsumen terus dipantau sehingga diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang lebih baik untuk tumbuhnya perekonomian nasional.

BACA JUGA :  Harga CPO Dunia Melonjak, Setelah Rencana Pemerintah Melarang Ekspor

Pembangunan infrastruktur migas juga masih akan terus dilaksanakan. Sesuai dengan hasil rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, disepakati pembangunan jargas 2022 ditargetkan sebanyak 40.000 sambungan rumah. Sementara itu, kegiatan pendistribusian konverter kit (konkit) nelayan ditargetkan sebanyak 30.000 paket dan konkit petani sebanyak 30.000 paket.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait