Sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 terkait dengan Lingkungan Hidup, RPPLH ini wajib disusun oleh Gubernur di Provinsi dan Bupati di Kabupaten. Ini semua tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kabupaten Siak, masyarakat dan dibantu oleh NGO.
“Alhamdulillah perjalanan Kabupaten Siak terkait dengan lingkungan hidup sudah mendapatkan hasil. Seperti Kabupaten Siak telah ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai Kabupaten Hijau,”ungkap Hendrisan.
Soal penyusunan RPPLH, Pemerintah Kabupaten Siak tidak bisa menyusun sendiri. Akan tetapi harus menyusun bersama-sama dengan OPD maupun instansi terkait lainnya.
“Untuk peserta penyusunan RPPLH ini, diharapkan dari awal hingga akhir penyusunan tidak berganti-ganti orangnya,”demikian Hendrisan. (dra) Editor:Nas