Kementerian LHK Tingkatkan Antisipasi Karhutla

“Kondisi ini harus menjadi perhatian khusus bagi kita, dalam rangka mengantisipasi terjadinya karhutla,” ingatnya.

TMC Berdampak Signifikan

Lebih lanjut, Laksmi menjelaskan, hingga sepanjang tahun 2021, pihaknya telah melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan paradigma baru disertai upaya perbaikan sistem pengendalian karhutla. Di antaranya penyebarluasan keberadaan titik hotspot sebagai indikator kemungkinan terjadinya karhutla. Pemantauan dilakukan dengan menggunakan satelit Terra-Aqua MODIS, NOAA20, SNPP serta Landsat-8 yang bisa dimonitor melalui website: sipongi.menlhk.go.id.

BACA JUGA :  Karhutla Terjadi di Kapuas Hulu, Kantor Dinas PU Hampir Terbakar

Selain itu peningkatan juga dilakukan pada intensitas dan jangkauan Patroli Mandiri dan Patroli Terpadu Pencegahan Karhutla yang dilakukan Kementerian LHK bersama instansi terkait seperti TNI-Polri, Polisi Kehutanan/ PPNS, aparat desa/ tokoh masyarakat/ Masyarakat Peduli Api, dan LSM/ media.

Sepanjang tahun 2021, patroli ini telah menjangkau 1.437 desa rawan di provinsi-provinsi rawan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Jabalnusa, Sulawesi, Maluku dan Papua.

BACA JUGA :  VTOL, Drone Pendeteksi Karhutla Mengudara di Kalteng

Upaya lain adalah perbaikan dan penataan ekosistem gambut dengan meningkatkan sistem pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) melalui teknologi pada kawasan gambut.

Begitu juga dengan pemberian sanksi tegas baik berupa sanksi administratif, perdata dan pidana kepada para pembakar hutan yang terus ditingkatkan dengan mempedomani Kawasan Hutan Lindung Gambut yang telah ditetapkan Pemerintah/KLHK.

Salah satu program yang memberikan dampak signifikan, adalah dengan meningkatkan intensitas dan jangkauan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) yang bekerja sama dengan BPPT, BNPB, TNI AU, BMKG, Satgas Dalkarhutla Provinsi dan mitra usaha.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait