Kementerian LHK Tingkatkan Antisipasi Karhutla

“Ketika saya ke lapangan, saya melihat berbagai upaya yang dilakukan KLHK. Saya melihat apa yang disampaikan tadi, ada kesesuaian dengan apa yang saya lihat di lapangan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga memberikan masukan berharga. Diantaranya meski luas lahan yang terbakar terjadi pengurangan, namun semua pihak terkait tetap harus memperhatikan sektor lain yang tak kalah penting. Yakni terkait dengan emisi gas karbon.

“Ada daerah yang luas kebakarannya rendah, tapi emisinya tinggi. Ini juga harus menjadi perhatian serius bagi kita bersama, karena dampaknya terhadap lingkungan cukup besar,” ingatnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Kebakaran, Bupati Kapuas Perintahkan Camat dan Kades Aktifkan Satgas Karhutla

Bambang juga memberikan sejumlah catatan. Di antaranya, ia mengingatkan peran serta pemerintah provinsi dan kabupaten yang harus ditingkatkan dan ditumbuhkembangkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla. “Jangan sampai terkesan selalu tergantung kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Karena itu, ia mengingat pemerintah daerah agar wajib memiliki budget pengendalian karhutla yang layak, sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.

“Karena ini menyangkut dengan angggaran, kadang ada daerah yang anggaran penanganan karhutlanya masih minim. Ada juga yang mengatakan usulan pemerintah untuk Karhutla ditolak DPRD setempat. Nah, hal yang seperti ini juga seharusnya lebih diperhatikan,” tambahnya.

BACA JUGA :  MPA KP I Terima Bantuan Alat Mesin Pemadam Karhutla

Bambang juga menekankan, monitoring karhutla harus terus berlanjut dengan aksi lain. Perlu ketegasan dalam pengendalian karhutla bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Temuan kami di lapangan, terkadang ada pihak yang mengaku komitmen dalam mengantisipasi karhutla. Namun ketika ditanya tentang masalah teknik penanganan di lapangan, mereka malah tak tahu. Ini juga harus ditekankan. Jangan sampai komitmen itu hanya berupa ucapan saja tapi tidak disertai aksi yang tegas di lapangan,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait