Kementerian PUPR Pastikan Program Penanganan Infrastruktur Pengendalian Lumpur Sidoarjo Terus Berlanjut

Reporter: HADI M
Editor: DM

SIDOARJO,transnews.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Diektorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air terus melakukan program penanganan infrastruktur pengendalian semburan lumpur Sidoarjo.

Kepala Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo T. Maksal Saputra mengatakan, program penanganan infrastruktur dilanjutkan sesuai dengan tugas dan fungsi untuk memastikan penanganan kepada masyarakat yang terkena dampak,” perhatian pemerintah tidak berkurang tetap menjadi prioritas untuk pengendalian lumpur Sidoarjo,” katanya saat mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II DPD di Kabupaten Sidoarjo,, Provinsi Jawa Timur, Senin (25/04/2023).

BACA JUGA :  PMI Aktif Tangani Banjir Luapan Sungai Jompo, Ikut Kuras Rumah Bupati

Menurut T. Maksal Saputra, Kementerian PUPR mengalokasikan Rp287 miliar untuk penanganan kegiatan utama berupa, pengaliran lumpur ke Kali Porong kurang lebih mencapai 20 juta kubik per tahun. Kemudian melakukan peningkatan tanggul penahan lumpur dan yang telah dilaksanakan kurang lebih mencapai 2 km per tahun serta pembangunan 10 embung secara bertahap.

“Tanggul tipe urugan homogen dengan panjang 11 kilometer (km), lebar puncak tanggul mencapai 5 meter, dan luas waduknya mencapai 5.557,848 m2 (557,7 hektar). Selain itu, tanggul tersebut memiliki kapasitas tampung 44.622.788 m2,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diplomatik, Konjen Australia di Surabaya Gelar Festival 'Gig On The Green 2024'

T. Maksal Saputra menambahkan, upaya pengembangan wilayah Kementerian PUPR melalui PPLS merencanakan kawasan yang sudah dibebaskan menjadi kawasan geowisata,” tujuannya yaitu, menumbuhkan potensi ekonomi masyarakat setempat, pengembangan ekonomi daerah sekitar, sebagai upaya konservasi dan edukasi,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *