Kementrian PUPR Alokasikan Anggaran Rehab Sapras Milyaran Rupiah di Pamekasan dan Sampang Madura

Reporter: HADI M
Editor: DM
Foto: pembangunan gedung sekolah 2 lantai SDN Baturambat Pamekasan, Jawa timur.
Foto: pembangunan gedung sekolah 2 lantai SDN Baturambat Pamekasan, Jawa timur.

PAMEKASAN, transnews.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kementerian PUPR) pada tahun anggaran 2023 – 2024 mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Pamekasan dan Sampang, Madura, Jawa Timur, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Prasarana Permukiman Provinsi Jawa Timur, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun transnews.co.id, bahwa anggaran untuk kegiatan rehabilitasi dan renovasi Sapras sekolah di kabupaten Pamekasan dan Sampang Madura tersebut, merupakan satu paket kegiatan dari sepuluh tempat pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah Jawa timur 1 yang tersebar di wilayah Jawa Timur senilai Rp 24 miliar.

BACA JUGA :  Papan Proyek Tidak Ada, Kontraktor Proyek Jembatan Kena Tegur

Yang mana, proyek rehabilitasi dan renovasi Sarana dan Prasarana sekolah di kabupaten Pamekasan dan Sampang Madura tersebut, dikerjakan oleh PT. Hisar Makmur dengan konsultan pengawas PT. Manggala Karya Bangun Sarana (KSO) PT. Gapssary Mitra Kreasi dengan masa pelaksanaan 284 Kalender dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Pantauan wartawan Transnews dilapangan, Sabtu (17/2/2024), tampak kontruksi bangunan gedung 2 lantai sekolah dasar Baturambat Pamekasan Madura sudah terpasang atapnya dengan menggunakan kerangka baja ringan dan atapnya menggunakan onduline.

BACA JUGA :  Progres Pembangunan Fly Over JPL 64 Krian Capai 95 Persen, Akhir Tahun Siap Uji Coba

Begitu juga, dengan kegiatan pekerjaan di Kabupaten Sampang sudah terpasang atapnya dengan menggunakan kerangka baja ringan (galvalum) dengan atap menggunakan onduline.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait