Kementrian PUPR Alokasikan Anggaran Rehab Sapras Puluhan Milyar di Sampang Madura

Sampang , Transnews.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI), melalui satuan kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021, mengalokasikan anggaran puluhan miliar ke Kabupaten Sampang – Madura .

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun Transnews, anggaran untuk kegiatan rehabilitasi dan renovasi Sapras sekolah di kabupaten Sampang Madura tersebut, sebesar Rp 25 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021. Sedangkan, anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana dekolah dasar (SD) yang tersebar di Kabupaten Sampang.

BACA JUGA :  Tinjau Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Menteri Basuki Tekankan Jaga Kualitas

Yang mana, proyek rehabilitasi dan renovasi Sapras sekolah dasar di kabupaten Sampang Madura tersebut dikerjakan PT Mari Bangun Nusantara (MBN), dengan konsultan pengawas PT Asta Kencana Arsimetama.

Pantauan wartawan Transnews dilapangan, Rabu (6/10/21), tampak kontruksi bangunan gedung sekolah dasar Sampang Madura sudah selesai tahap lantai dua, tahap selanjutnya atap penutup gedung, pekerjaan lantai pasang keramik, pekerjaan plafon dan finishing.

Kodir, penanggung jawab pekerjaan di lapangan PT MBN pada Transnews mengatakan, bahwa perolehan progres fisik pekerjaan di lapangan per akhir September 50 prosen, dan untuk target minggu depan sudah bisa mencapai 58 prosen,ini menurut target dari pihak Cipta karya sudah plus.katanya.

BACA JUGA :  Menteri PUPR Resmikan Gedung Auditorium dan Enterpreneurship Universitas Brawijaya Malang

Kodir menambahkan, untuk item kegiatan pada rehabilitasi dan renovasi Sapras sekolah di kabupaten Sampang ini diantaranya meliputi, pondasi,stross, kerangka baja ringan, dan atap ondulivia dan untuk PHO sesuai scedul tercapai.tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait