Kementrian PUPR Rampungkan Renovasi Sapras Sekolah Madrasah Jawa Timur 1 

Reporter: HADI M
Editor: DM

MOJOKERTO,transnews.co.id – Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah Madrasah Jawa timur 1.

Pengamatan dan pantauan transnews.co.id di lapangan, Rabu (31/7/2024) bahwa paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah Madrasah Jawa timur 1 sudah rampung, tampak pembangunan gedung sekolah maupun rehabilitasi gedung pada sekolah Madrasah yang dikerjakan PT. Paramitra Multi Prakasa sedang merapikan gapura gerbang MTSN 4 Dawarblandong, Mojokerto, Jawa timur.

BACA JUGA :  Diduga Mencuri, Mantan Suami Siri Dipolisikan

Mustaqim, kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Dawarblandong, Mojokerto, Jawa timur mengatakan, bahwa pembangunan dan rehabilitasi pada sekolah kami sudah selesai, tinggal memasang pintunya saja. Pintunya sudah ada tinggal memasanya saja, terang Mustaqim.

“Kami berterima kasih kepada kementrian PUPR yang telah membangun sekolah Madrasah Negeri 4 ini, semoga dengan gedung baru yang sudah bagus ini, bisa menjadi daya tarik siswa atau wali murid untuk menyekolahkan putra-putrinya di MTSN 4 Dawarblandong, Mojokerto ini, sehingga jumlah murid yang bersekolah di sini bertambah, harapnya.

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Jatim Gelar Vaksin Masal Anak Yatim Piatu Korban Covid 19

Lebih lanjut, Mustaqim menambahkan bahwa sebelum sekolah Madrasah MTSN 4 Dawarblandong, Mojokerto di bangun, jumlah siswa yang bersekolah di sini ada 130 siswa. Dan setelah gedung sekolah Madrasah MTSN 4 Dawarblandong, Mojokerto ini paska di renovasi pada tahun ajaran 2024 -2025 jumlah siswanya meningkat menjadi 155 siswa. Tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *