Kenapa Sih Pemenang Pilkada Belum Juga Dilantik? Ini Dia Alasannya

Jakarta,transnews.co.id-Masyarakat khususnya yang wilayahnya tempo hari menggelar Pilkada serentak terus menanti dan menunggu kepastian kapan pelantikan Bupati/Walikota akan dilaksanakan.

Untuk menjawabnya berikut pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Akmal Malik, M.Si, Senin (15/2/2021) melaluu Vidcon dari Jakarta yang berlangsung mulai pukul.16.30 Wib dan diikuti oleh 9 Pemerintah Provinsi dan 261 Pemerintah Kabupaten/kota dengan bahasan terkait pelantikan kepala daerah pasca pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

Dalam paparannya Dirjen Otda Kemendagri Drs. Akmal Malik, M.Si menjelaskan sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 261 Kabupaten/kota dan 9 Provinsi telah melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020.

Diungkapkan Akmal, dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada ada 207 daerah yang terdiri dari 200 bupati/walikota dan 7 Gubernur habis masa jabatannya pada februari 2021.

“3 Gubernur sudah dilantik Presiden, tersisa 4 masih menunggu arahan Presiden,” kata Dirjen.

Sedangkan untuk pelantikan bupati/walikota, kata Dirjen Otda, ada 122 bupati/walikota yang masa jabatannya habis pada 17 Februari 2021 dan sedianya dilantik pada 17 Februari 2021 harus diundur pelantikannya hingga akhir Februari 2021.

“Mundurnya pelantikan tersebut karena adanya keterlambatan pengiriman kelengkapan dokumen dan masih menunggu proses penyelesaian sengketa yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15-17 Februari 2021,” ungkap Dirjen.

Bagi daerah yang memiliki kekosongan kepala daerah karena masa jabatannya habis dan belum dilakukan pelantikan, maka Sekretaris Daerah (Sekda) dapat menggantikannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com