Jakarta,Transnews-Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Bima Haria Wibisana menegaskan Gratifikasi merupakan hal yang harus dihindari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena berimplikasi kepada tindak pidana korupsi dan memiliki resiko sanksi pidana.
” ASN yang terlibat dengan tindakan Gratifikasi dan penggunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran kode etik dan peraturan,” Kata Bima,sesuai siaran Pers dan surat edaran BKN yang diterima Redaksi Trannews,Jum’at (24/5).
Bima menegaskan, bagi ASN atau penyelenggara negara yang menerima Gratifikasi,wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
ASN diminta juga untuk tidak melakukan permintaan dana,sumbangan dan atau hadiah Tunjangan Hari Raya,baik secara tertulis maupun tidak tertulis mengatasnamakan Institusi Negara/ Daerah,kepada masyarakat dan kepada perusahaan.
“Jika ditemukan ASN atau penyelenggara Negara yang meminta atau menerima Gratifikasi,masyarakat bisa melaporkannya langsung kepda KPK di pelaporan Gratifikasi Online (Gol) Kpk.go.id,”Paparnya.
Bima menandaskan, terkait Gratifikasi tersebut sesuai dengan Undang undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Himbauan ini ditindak lanjuti melalui surat edaran Kepala BKN No.k.26-30/V.71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 tentang pencegahan Gratifikasi dan benturan kepentingan terkait hari raya keagamaan, serta menindaklanjuti surat dari KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019,” Pungkasnya. (Nas)