Jakarta, TransNews.co.id- Plh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Surat Edaran sebagaimana di terima Redaksi www.transnews.co.id, Minggu malam (11/8/19) tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas:
(1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara.
(2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
“Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” kata Kepala BKN.
Mengenai keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, menyebutkan, adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.