Kepala BKN RI : Plh dan Plt Tidak Diberikan Tunjangan Jabatan Struktural

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Bima Haria.

Selanjutnya Kepala BKN itu membeberkan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian adalah:

Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan: Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai. Menetapkan surat kenaikan gaji berkala. Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri. Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai. Melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi. Memberikan izin belajar.Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi dan Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Ditegaskan pula bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

“Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat,” tegas Kepala BKN dalam Surat Edaran itu.

Menurut Kepala BKN, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com