Subang, TransNews.co.id-Berkenaan dengan penunjukan Drs. H.Asep Nuroni Msi sebagai Plh Sekda, untuk mengisi kekosongan jabatan menggantikan H. Aminudin, yang sedang menghadapi Proses Hukum,
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si, terkait penunjukan Plh Sekda Senin,(18/1/2021) oleh Bupati Subang dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa ada aturan baik yang terkait ASN maupun penjabat Sekda.
Aturan tersebut yaitu berlaku PP. 11 thn 2017 yang diubah dengan PP 17 Thn 2020 tentang Manajemen PNS, kemudian Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda dan juga dengan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 ttg Penunjukan penjabat Sekda.
Karena Sekda adalah seorang PNS maka berlaku terlebih dahulu PP 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP 17 Tahun 2020, yang dinyatakan pada pasal 276 ayat C, yang mana menyatakan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila sudah dinyatakan tersangka dalam hal pidana dan diperkuat pada PP. 17 2020 pasal 280, bahwa pemberhentian sementara juga ditetapkan pada saat penahanan, dan SK Pemberhentian sementara oleh Bupati Subang kepada H. Aminudin, sudah berproses pada saat beliau dinyatakan tersangka.
Selanjutnya karena adanya kekosongan maka berlaku Perpres No.3 tahun 2018 Tentang Penjabat Sekda, dimana ada proses Bagaimana pengangkatan Penjabat Sekda, disana dinyatakan bahwa paling lama 5 hari kerja Bupati mengusulkan kepada Gubernur untuk pengisian penjabat Sekda, dengan dilampiri beberapa persyaratan yang ada.
Karena proses itu tidak tidak mungkin 1 hari, maka dalam proses pengangkatan penjabat sekda ini ada waktu kosong, sehingga dalam pasal 4, Perpres No. 3 tahun 2018,diatur bahwa kepala daerah menunjuk PLH apabila terjadi kekosongan karena proses kaitan dengan penjabat sekda.