Plh. bersifat sementara, sambil menunggu rekomendasi Gubernur untuk penetapan penjabat sekda yang diajukan oleh Bupati. Waktu pengajuan penjabat sekda paling lambat 5 hari kerja setelah pemberhetian sementara.
Kemudian Gubernur menyampaikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja setelah surat permohonan diterima apakah menolak atau menyetujui.
Apabila menyetujui maka bupati paling lama 5 hari kerja utk menetapkan penjabat sekda, apabila gubernur menolak usulan tersebut maka Bupati diberi kesempatan paling lama 5 hari kerja untuk mengganti usulan tersebut.
Apabila setelah 5 hari kerja Gubernur tidak mengeluarkan rekomendasi maka usulan tersebut dianggap disetujui.Kemudian selanjutnya Bupati harus memproses paling lama 5 hari kerja untuk menetapkan usulan yang di rekomendasikan, kemudian paling lama 5 hari kerja berikutnya diadakan pelantikan penjabat Sekda.
Masa jabatan penjabat sekda adalah paling lama 3 bulan. Apabila 3 bulan belum ada Sekda Definitif, atau tidak ada pengangkatan Sekda yang definitif, maka berlaku Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 di mana tentang penunjukan Sekda kalau penjabat sekda provinsi, ditunjuk oleh menteri.
“Kalau untuk penjabat sekda kabupaten/kota di tunjuk oleh Gubernur,”terangnya.
Dijelaskankan bahwa Plh adalah salah satu tahapan untuk mengisi kekosongan selama proses penjabat Sekda diajukan kepada Gubernur oleh Bupati Subang untuk mendapat rekomendasi.
Setelah Penjabat sekda direkomendasikan oleh Gubernur kemudian Bupati yang nantinya akan menetapkan dan melantik pejabat tersebut, maka setelah dilantik penjabat sekda secara otomatis PLH Sekda selesai masa tugasnya,”pungkasnya.(Ful) Editor:Nas