Kepala BPN Kota Depok Ungkap Modus Kejahatan Pertanahan

Reporter: FUL/DiM
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melakukan sosialisasi implementasi Kantor Elektronik dengan melibatkan Seluruh PPAT dan PPATS Kota Depok di The Hotel Margo Jalan Margonda Raya, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Rabu, 26 Juni 2024. (Foto: BPN Kota Depok)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melakukan sosialisasi implementasi Kantor Elektronik dengan melibatkan Seluruh PPAT dan PPATS Kota Depok di The Hotel Margo Jalan Margonda Raya, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Rabu, 26 Juni 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

DEPOK,transnews.co.id – Kepala BPN Kota Depok Ungkap Modus Kejahatan Pertanahan, penerbitan sertifikat baru terkadang menjadi pintu masuk kejahatan dalam bidang pertanahan. Modus seperti itu sudah beberapa kali terjadi dan terdeteksi oleh Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya Kementerian ATR/BPN.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan saat menjadi pembicara dalam sosialisasi implementasi Kantor Elektronik dengan melibatkan seluruh PPAT dan PPATS se-Kota Depok, di The Hotel Margo, Rabu (26/06/2024).

BACA JUGA :  Realisasi Sertifikat Aset BMD 2023, BPN Kota Depok Terima Penghargaan dari KPK

“Beberapa kasus dengan modus baru salah satunya dengan menggadaikan sertifikat. Lalu beralasan hilang, dan meminta sertifikat pengganti,” ungkap Indra Gunawan.

Setelah, 10 tahun berikutnya, terungkap bahwa sertifikat tersebut digadaikan, sehingga muncul sengketa dan menjadi perkara di ranah pengadilan.

Fakta ini, lanjut Indra, muncul disebabkan banyak faktor, salah satunya tidak tercatat dengan rapi dalam data base elektronik. Masyarakat dan pihak terkait tidak bisa memantau langsung posisi tanah yang dimiliki.

BACA JUGA :  Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah, Warga Depok Lapor ke Menteri AHY 

Kondisi ini diperparah dengan perilaku oknum mafia tanah yang mampu memainkan pola kejahatan dengan risiko-risiko tinggi. Sehingga memunculkan korban terutama masyarakat pemegang hak atas tanah lantaran awam dan minim pengetahuan.

Hal-hal demikianlah kata Indra Gunawan, yang menjadi alasan atau landasan setiap Kantor Pertanahan Kota Depok merealisasikan pelayanan elektronik.

Tujuannya, tentu menciptakan pelayanan cepat, akurat, dan meminimalisir kejahatan pertanahan termasuk sengketa konflik pertanahan di berbagai daerah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *