Kepala BPN Kota Depok Ungkap Modus Kejahatan Pertanahan

Reporter: FUL/DiM
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melakukan sosialisasi implementasi Kantor Elektronik dengan melibatkan Seluruh PPAT dan PPATS Kota Depok di The Hotel Margo Jalan Margonda Raya, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Rabu, 26 Juni 2024. (Foto: BPN Kota Depok)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melakukan sosialisasi implementasi Kantor Elektronik dengan melibatkan Seluruh PPAT dan PPATS Kota Depok di The Hotel Margo Jalan Margonda Raya, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Rabu, 26 Juni 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

Maka masyarakat Kota Depok tidak perlu ragu lagi dengan penerapan pelayanan elektronik yang akan menjadi kebiasaan baru.

Di sela-sela pemaparannya, Indra pun bercerita tentang kedatangan Menteri AHY ke Kecamatan Tapos belum lama ini.

“Pak Menteri melihat langsung kami bekerja di lapangan, Pak menteri ingin memastikan bahwa hal terkecil dari pemasangan patok dan pemotretan udara dilakukan dengan benar dan dapat dipahami oleh masyarakat,” terang Indra.

Kabar baiknya, dari 11 kecamatan di Kota Depok, 30 kelurahan sudah dilakukan pemotretan udara, di antaranya Kecamatan Tapos dan Cipayung yang sudah keseluruhan selesai.

BACA JUGA :  AHY Rotasi Gerbong Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan: Sebagai Abdi Negara Saya Siap

Bidang-bidang tanah yang belum duduk dalam data base, saat ini tengah dikerjakan, disempurnakan.

“Semua masih berjalan, kalau sudah menjadi kota lengkap, maka pelayanan harusnya tidak ada lagi hambatan, itu menjadi garansi dan sudah ditunggu publik,” tegas Indra.

“Kalau saat ini dilakukan secara serentak. Maka jelas saja effortnya luar biasa tinggi. Pekerjaannya bertambah, tanggung jawab bertambah, sementara pendapatan harus diselaraskan. Karena ini tugas negara, ya harus kita jalankan sesuai dengan koridor dan ketentuan berlaku,” jelas Indra.

BACA JUGA :  BPN Kota Depok Paparkan Progres Pengadaan Tanah PSN 2024

Sebelum menutup penjelasannya, Indra kembali meyakinkan para notaris, PPAT se-Kota Depok bahwa adanya perubahan kultur tersebut bukan hambatan hanya penyesuaian.

“PPAT dan notaris harus pula menjelaskan perubahan yang terjadi. Perubahan yang paling terkecil sekalipun harus dijelaskan. Misal saja, kalau dulu sertifikatnya warna hijau dan berlembar-lembar, kini hanya menerima satu lembar saja berwarna putih,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *