“Stok yang hijau mungkin sisanya tinggal seribu, karena kita sudah melayani digital dengan nomor seri yang telah teregistrasi karena adanya pelayanan secara elektronik,” jelasnya.
Sekarang menumpuk permintaan validasi terkait perubahan yang terjadi dari pelayanan manual ke elektronik.“Kami mengerti sekali kondisi yang terjadi pada rekan-rekan PPAT, notaris. Kami berjanji akan melakukan akselerasi secepat mungkin dalam transisi ini,” kata Indra Gunawan.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Termasuk, Petunjuk Teknis No. 3 Tahun 2024, Tata Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik.
Serta dilandaskan pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 Tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.