Kepala Kantor Pos Temanggung: Pencairan BLT Subsidi Minyak Goreng Paling Lambat Kamis

Temanggung, Transnews.co.id – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi minyak goreng dan bantuan sosial diberi kesempatan mencairkan bantuan yang diterima paling lambat Kamis (28/4/2022).

Kepala Kantor PT Pos Indonesia Temanggung Arif Maulana mengatakan, masih terdapat 2 persen dari KPM sebanyak 80.324 jiwa yang belum mencairkan bantuan dengan alasan yang disampaikan bermacam-macam.

“Ada warga yang belum mencairkan bantuan, alasannya seperti sakit,” kata Arif Maulana, Selasa (26/4/2022) di Temanggung.

BACA JUGA :  Operasi Pasar Minyak Goreng di Sekayu Berlangsung Tertib dan Patuh Prokes

Disampaikan, besaran BLT Minyak Goreng yang diterima KPM sebesar Rp 100 ribu per bulan dan akan dikucurkan dalam tiga bulan sekaligus sehingga menerima Rp 300 ribu. Sedangkan bantuan tunai pangan sebesar Rp 200 ribu untuk bulan Mei.

“Total tiap KPM menerima Rp500 ribu. Harapan dana itu bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan warga,” tuturnya.

Disampaikan olehnya, pada KPM yang belum mencairkan, masih ada waktu hingga Kamis (28/4/2022) mendatang, tetapi pencairan harus di kantor pos yang telah ditentukan.

BACA JUGA :  Bupati Temanggung Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung MWC NU Pringsurat

Untuk warga di Kecamatan Pringsurat, Kranggan, Kaloran, Kandangan, Bulu, Tlogomulyo, Tembarak, Selopampang, Temanggung dan Gemawang mengambil di Kantor Pos Temanggung

Sedangkan warga Kecamatan Bansari, Kledung dan Parakan mencairkan di Kantor Pos Parakan. Warga Kecamatan Ngadirejo mencairkan di Kantor Pos Cabang (KPC) Kecamatan Ngadirejo,

Sementara warga di Kecamatan Bejen, Tretep, Wonoboyo dan Candiroto mencairkannya di KPC Candiroto dan warga Kecamatan Kedu dan Jumo mengambil di KPC Kedu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait