Kepala Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 257 Notaris Baru

Pengambilan sumpah/janji notaris oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim.

Surabaya, Transnews.co.id – Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono melaksanakan pengambilan sumpah/janji jabatan 257 notaris baru, Selasa (30/11/2021). Krismono berharap agar notaris mendukung upaya pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi.

Pengambilan sumpah/ janji jabatan notaris baru tersebut, digelar di Dyandra Convention Center Surabaya. Jumlah tersebut, adalah paling banyak se-Indonesia.

Mereka ditempatkan di 33 Kabupaten/ Kota seluruh Jatim yang masuk kategori daerah C. Perlu diketahui bahwa kategori daerah adalah pengelompokan tempat kedudukan notaris berdasarkan kriteria formasi jabatan notaris.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Optimalkan Peran Unit Intelijen dan Sistem Database Pemasyarakatan

Krismono mengucapkan, selamat kepada peserta karena telah resmi diangkat menjadi notaris dan ditempatkan di wilayah Jawa Timur. “Semoga jabatan yang disandang ini nantinya menjadi berkah dan bermanfaat bagi Keluarga khususnya, serta negara Indonesia yang kita cintai ini pada umumnya,” ujarnya.

Notaris, lanjut Krismono, juga memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi.

Selain itu juga menumbuhkan kepercayaan bagi investor serta mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

BACA JUGA :  Razia Lapas, Kemenkumham Jatim Sinergi dengan TNI-POLRI

“Besar harapan kami profesi notaris siap mendukung penuh pemerintah dalam mengawal dan mematuhi penerapan kedua ketentuan tersebut dalam pelaksanaan tugas jabatannya,” urai Krismono.

Pria asal Yogyakarta temukan, menghimbau kepada seluruh notaris baru agar berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik. Karena telah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum/ penyidik ke Majelis Kehormatan Notaris Jawa Timur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait