Kepala OJK Bangga Terhadap SWI Jember

Reporter: YN
Editor: PRAM
Kepala OJK
Pengurus dan Anggota SWI Jember bersama Kepala OJK Jember dan jajarannya. foto: Dok. SWI Jember

“Saya lihat Kabupaten Jember punya destinasi wisata pantai yang sangat indah, seperti Watu Ulo dan Papuma. Demikian juga dengan Kabupaten Lumajang dan wilayah lainnya,” ujarnya.

Namun, menurut Moh. Mufid, potensi yang ada belum digarap secara optimal, sehingga perlu bersinergi dengan melibatkan berbagai pihak untuk menggarap potensi yang ada.

Dijelaskannya, tugas pokok dan fungsi OJK sebagai lembaga otoritas terkait jasa keuangan, dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan di Indonesia yang meliputi industri Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, dan Industri Jasa Keuangan lainnya, termasuk Industri Keuangan Non Bank/IKNB.

BACA JUGA :  DPD SWI Jember Gelar Halal Bi Halal Sekaligus Implementasi Program Kerja Hasil Rakerda

OJK juga akan terus memperkuat peran dan fungsinya di daerah dengan harapan dapat menjawab ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK yang semakin tinggi.

“Terutama pelaksanaan tugas pengawasan yang makin luas, termasuk market conduct, program edukasi dan literasi, serta analisis perekonomian daerah dan upaya memfasilitasi dukungan bagi pengembangan industri/komoditas unggulan yang efektif dengan tetap menjunjung tinggi pengawasan prudensial yang baik,” jelas Kepala OJK Jember.

BACA JUGA :  Anggota SPKT Shief B Sek Gumukmas, Gerak Cepat Terjun Langsung Ketempat Kejadian

Salah satu kegiatan yang sedang digarap OJK Jember, menurut Moh. Mufid, bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Jember, melaksanakan tahapan pra-inkubasi program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) yang sudah dilaksanakan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Tahapan pra-inkubasi EKI tersebut terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, yaitu pemetaan potensi daerah serta identifikasi kebutuhan maupun strategi pengembangan desa keuangan inklusif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *