“Saya lihat Kabupaten Jember punya destinasi wisata pantai yang sangat indah, seperti Watu Ulo dan Papuma. Demikian juga dengan Kabupaten Lumajang dan wilayah lainnya,” ujarnya.
Namun, menurut Moh. Mufid, potensi yang ada belum digarap secara optimal, sehingga perlu bersinergi dengan melibatkan berbagai pihak untuk menggarap potensi yang ada.
Dijelaskannya, tugas pokok dan fungsi OJK sebagai lembaga otoritas terkait jasa keuangan, dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan di Indonesia yang meliputi industri Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, dan Industri Jasa Keuangan lainnya, termasuk Industri Keuangan Non Bank/IKNB.
OJK juga akan terus memperkuat peran dan fungsinya di daerah dengan harapan dapat menjawab ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK yang semakin tinggi.
“Terutama pelaksanaan tugas pengawasan yang makin luas, termasuk market conduct, program edukasi dan literasi, serta analisis perekonomian daerah dan upaya memfasilitasi dukungan bagi pengembangan industri/komoditas unggulan yang efektif dengan tetap menjunjung tinggi pengawasan prudensial yang baik,” jelas Kepala OJK Jember.
Salah satu kegiatan yang sedang digarap OJK Jember, menurut Moh. Mufid, bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Jember, melaksanakan tahapan pra-inkubasi program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) yang sudah dilaksanakan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Tahapan pra-inkubasi EKI tersebut terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, yaitu pemetaan potensi daerah serta identifikasi kebutuhan maupun strategi pengembangan desa keuangan inklusif.