Kepala Sekolah SMP di Kota Bogor Dibina Pendidikan Anti Korupsi

Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Sekti Anggraini memberikan pengarahan dan pembinaan anti korupsi bagi para kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di Kota Bogor, Jumat (19/11/21).

Bogor, Transnews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Sekti Anggraini memberikan pengarahan dan pembinaan anti korupsi bagi para kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di SMP Negeri 19 Kota Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (19/11/2021).

Pengarahan dan pembinaan ini dalam rangka penguatan implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2019.

BACA JUGA :  Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Desa Suko Sukodono, Akhirnya di Tahan di Rutan Kejati Surabaya

Kepada 40 kepala sekolah yang menjadi peserta kegiatan, Bima Arya menegaskan salah satu pagar pencegahan korupsi adalah keluarga, utamanya anak-anak.

Dia juga menyampaikan salah satu program KPK dalam rangka pencegahan korupsi dengan melibatkan para ibu dengan memberikan materi dari KPK, kemudian para ibu bisa menyampaikan kepada anak-anak.

Namun disisi lain diakuinya tidak mudah untuk mendidik anak-anak agar paham dan mampu membedakan mana halal atau haram, boleh atau tidak. Dibutuhkan pendekatan atau cara khusus agar anak-anak mampu memahaminya.

BACA JUGA :  Eks Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Bima Arya menyebutkan, ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memberikan pendidikan dan pemahaman anti korupsi kepada para siswa, yaitu lewat tulisan dan yang paling efektif melalui keteladanan.

“Diperlukan cara – cara yang dekat dengan anak, harus dengan contoh-contoh yang sederhana. Ilmu yang diwariskan tidak hanya melalui tulisan tetapi bisa juga dengan keteladanan,” katanya.

Sebab kata dia, melalui keteladanan mengajarkan dan memberikan contoh kepada para siswa harus selaras antara kata dan perbuatan dalam keseharian

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait