Kepala Sekolah SMP di Kota Bogor Dibina Pendidikan Anti Korupsi

Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Sekti Anggraini memberikan pengarahan dan pembinaan anti korupsi bagi para kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di Kota Bogor, Jumat (19/11/21).

Wali Kota mengapresiasi Kejari Bogor dan jajaran atas upayanya yang lebih memilih untuk masuk ke wilayah preventif tidak hanya represif dalam pencegahan korupsi.

Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini menjelaskan, dalam rangka pencegahan korupsi dan penegakan hukum, ada tiga sifat penegakan hukum yang dilakukan yaitu edukatif, preventif dan represif.

“Edukatif dilaksanakan dengan berkunjung ke sekolah, memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa dan warga sekolah secara umum. Preventif atau pencegahan, dilaksanakan dalam bentuk pendampingan hukum. Kepala sekolah bisa menjadi salah satu subjek yang mengajukan bantuan dalam konteks pencegahan,” kata Sekti.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Puji Aceh dalam Memuliakan Tamu lewat Pantun

Sementara khusus untuk represif menjadi hal terakhir yang dilakukan jika tindakan pertama dan kedua tidak memberikan hasil.

Kepada para kepala sekolah maupun para warga pendidikan, Sekti menegaskan agar mengelola anggaran yang diamanatkan dengan baik dan sesuai peruntukannya.

“Stigma ketakutan akan korupsi yang ada lebih diakibatkan karena pengetahuan yang kurang mendasar. Kami ada hanya untuk orang yang bermasalah. Kami senang hati dalam mendampingi jika ada pihak yang membutuhkan. Ke depan nanti saya akan adakan kegiatan agar para warga pendidikan agar paham dan mengetahui tentang tupoksi kejaksaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kades Karyabakti Diduga Pakai Uang BUMDES Puluhan Juta

Sebelum memulai memberikan pengarahan dan penguatan implementasi pendidikan anti korupsi, Bima Arya bersama Sekti Anggraini menggunakan Biskita Trans Pakuan dari halte Bappeda Kota Bogor menuju SMPN 19 Kota Bogor.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait