Kepala SKK Migas Apresiasi Sentra Budaya dan Ekraf Melayu Riau

“Biasanya setiap hari Jum’at, setiap instansi termasuk PHR menggunakan seragam batik. Pakaian batik ini tentu bisa memesan ke UMKM yang ada di disini, sehingga dukungan nyata dapat dirasakan langsung,” ujar Dwi.

Sentra Budaya dan Ekonomi Kreatif Melayu Riau lahir berkat kolaborasi Pemprov Riau, LAMR, SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja (WK) Rokan di mana saat ini dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Fasilitas ini diresmikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno pada awal Juli 2021. Sentra ini diharapkan menjadi salah satu ikon destinasi wisata seni-budaya dan sentra pengembangan UMKM di Riau.

BACA JUGA :  Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako

Dukungan dari SKK Migas dan PHR sangat dirasakan, dengan sosialisasi dan publikasi terus menerus, para pejabat negara mulai mengenal dan mengunjungi Sentra Budaya dan Ekonomi Kreatif Melayu. Selain Menteri Parwisiata dan Ekonomi Kreatif, yang sudah mengunjungi adalah Menteri BUMN dan Menteri Sosial.

Sentra tersebut memamerkan hasil kerajinan dan makanan khas dari 12 kabupaten/kota di Riau. “Kehadiran fasilitas ini bernilai strategis bagi pelestarian budaya Melayu dan pengembangan ekonomi kreatif di Riau. Keberadaannya diharapkan dapat semakin mendorong kreativitas para pelaku UMKM maupun pelaku seni dan budaya Melayu,” tutur Direktur Utama PHR Jaffee A. Suardin.

BACA JUGA :  Kasus Positif COVID-19 di Riau Bertambah 16

Program-program strategis PHR selaras dengan komitmen Pertamina untuk menerapkan aspek-aspek ESG (Environment, Social and Governance) dalam kegiatan bisnis dan operasinya.

Meski baru berusia beberapa bulan, omzet penjualan di sentra tersebut terus menunjukkan tren peningkatan kendati saat ini masih dalam situasi pandemi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait