Jakarta, TransNews.co.id-Seluruh kepala SKPD di wilayah Pemkot Jakarta Selatan berikut camat serta lurah se-Jakarta Selatan mengikuti Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021).
Dalam arahannya Plt Walikota Jaksel Isnawa Adji mengatakan, kegiatan ini merupakan pertemuan dalam rangka sosialisasi persiapan Jakarta Kota Bebas Pungli di wilayah Kota Administrasi Jakarta selatan.
Pemberantasan Pungli ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2786 tahun 2016 tentang UPPL tingkat Provinsi.
Kemudian Surat Kemenpolhukam Satgas Saber Pungli Nomor B-13/Hk 00/02/2021 tentang Pedoman Kota Bebas Pungli, dan Keputusan Walikota Jakarta Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021.
Isnawa mengatakan, sejumlah sektor publik yang rawan pungli diantaranya di sektor perizinan, pelayanan angkutan Umum dan pembuatan KIR, sektor pendidikan, Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, Hibah dan bantuan Sosial (Bansos), kepegawaian, dan pengadaan jasa.
Adapun langkah-langkah yang perlu dilaksanakan oleh UKPD/SKPD, jelas Isnawa, adalah agar setiap unit melakukan persiapan secara administrasi seperti pembentukan tim satgas pemberantasan pungli oleh masing-masing unit.
Kemudian diharapkan adanya inovasi dan kreatifitas dari masing-masing unit, dapat dilaksanakan penerapan yang secara terus menerus.