Kepergok Transaksi Okerbay, Warga Tempurejo Diamankan Tim Banteng Bandialit

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Pelaku saat dalam penyidikan tim banteng Bandialit
Pelaku saat dalam penyidikan tim banteng Bandialit

JEMBER, transnews.co.id – Tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo berhasil menangkap seorang pria lulusan SMP yang berinisial MB (25) warga Dusun Krajan Desa Tempurejo yang terlibat dalam transaksi obat terlarang. Pelaku MB dipergoki Tim Banteng Bandialit dan dtangkap saat sedang selesai melakukan transaksi di depan rumahnya sendiri.

Tim Banteng Bandialit memergoki MB melakukan transaksi. Saat selesai transaksi Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti dari MB.

BACA JUGA :  Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Jember
Barang bukti yang berhasil diamankan tim banteng badialit,satu handphone,135 butir obat puti,256 butir obat kuning serta satu botol besar bekas tempat obat
Barang bukti yang berhasil diamankan tim banteng badialit,satu handphone,135 butir obat puti,256 butir obat kuning serta satu botol besar bekas tempat obat

Pelaku ditangkap saat selesai melakukan transaksi di depan rumah tinggalnya sendiri, pada hari Jumat sore kemarin 2 February 2024.

Modusnya yang digunakan oleh pelaku MB adalah menjual obat terlarang kepada teman atau orang yang sudah dikenal sebelumnya, melalui pesan atau chat WhatsApp terlebih dahulu. Pelaku menetapkan syarat bahwa pembeli harus datang sendirian tanpa teman, dan transaksi dilakukan secara langsung kepada pembeli.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya, Amankan Terduga Pengedar Narkoba 

Dari hasil penjualan, MB berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.000,- untuk setiap klipnya. Dari hasil penangkapan tersebut Tim Banteng Bandialit berhasil mengamankan, satu handphone merk Vivo, satu jaket jumper warna hijau, 135 butir obat putih berlogo Y, 256 butir obat kuning berlogo DMP, 4 klip plastik besar yang masing-masing berisi 4 klip plastik kecil, serta satu botol besar bekas tempat obat. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 126.000,- juga berhasil diamankan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait