Kerja Keras Bebas Cemas Bersama BPJS Ketenagakerjaan

DEPOK, transnews.co.id – BPJS Ketenagakerjaan cabang Depok yang kerap disebut BPJAMSOSTEK gelar kegiatan Gathering Perusahaan Platinum terkait sosialisasi perlindungan pekerja rentan serta beberapa kegiatan menarik lainnya bertempat di Felfest Universitas Indonesia pada Kamis, (8 /12/22).

Hadir dalam kegiatan tersebut kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK Depok Achiruddin, Kabid Kepesertaan BPJAMSOSTEK Depok Anita Riza Chaerani, serta 46 pimpinan perusahaan platinum peserta BPJAMSOSTEK.

Kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK Depok Achiruddin menyampaikan rasa terima kasih kepada perusahaan yang telah tertib administrasi sehingga Kota Depok menjadi salah satu pemenang dalam Paritrana Award Tahun 2021.

BACA JUGA :  BPJamsostek Kota Depok Menggelar Jamsostek Fair

“Bapak/Ibu pimpinan perusahan dapat melakukan pembayaran iuran dibulan berjalan untuk mengoptimalkan nilai JHT,kami berharap perusahaan dapat mandaftarkan pekerja rentan di sekitar perusahaan maupun di sekitar lingkungan tempat tinggalnya untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dengan menjadi peserta maka tidak perlu cemas lagi saat bekerja keras karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK.” papar Achiruddin.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800/ bulan atau Rp201.600/tahun. Manfaat program JKK dan JKM bagi pekerja rentan sesuai dengan PP No. 82 tahun 2019.

BACA JUGA :  Perubahan Skema Kerjasama BPJamsostek dengan Perisai, BPU Harus Sustainable 6 Bulan

BPJAMSOSTEK juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yg tertib administrasi dan perusahaan dengan penambahan tenaga kerja terbanyak. Hal ini bertujuan untuk menambah semangat perusahaan juga menjaga ketertiban dalam memberikan perlindungan bagi pekerjanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait