Kemudian kemasannya sudah rusak dan isinya berhamburan dan patut di duga para pihak yang bersentuhan langsung dengan POPT melemahkan peraturan mentri pertanian No 73/permentan/ot140 /12 /2007.
Begitu pun pihak yang di konfirmasi oleh media trans news keterangan nya berbohong dan tidak sesuai fakta di lapangan.
Hal tersebut patut diduga berpotensi telah menyalah gunakan wewenang dan jabatan serta memberikan keterangan palsu kepada Media.(YSP)) Editor:Nas