Tangsel, Trans News- Ramainya pemberitaan terkait ada makelar yang dilegalkan pihak Rumah sakit Insan Permata yang terletak di Jln.Bhayangkara 1 No. 68, Paku Jaya Serpong Utara Tangerang Selatan, terus bergulir dan menggelinding seperti bola salju. Akibat isu tersebut masyarakat bertanya tanya apakah benar,Rumah Sakit Insan Permata melegalkan Makelar?.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk dari warga Semanan Rt03 Rw03 Kel Semanan kecamatan Kali Deres Jak-Bar, inisial NR (35) saat bincang bincang dengan awak media di kediamannya, menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2019, NR, hendak melahirkan dan di tolong oleh seorang Bidan di kampungnya, Meilan Saputri, Am.Keb.
Tadinya NR berharap bisa di tolong melahirkan di klinik praktek Bidan itu, namun disarankan oleh Bidan harus langsung di rujuk ke Rumah Sakit Insan Permata, karena harus mendapatkan perawatan yang maksimal,” ucapnya.
Selanjutnya, ungkap NR, usai mendapatkan perawatan selama tiga hari, dirinya langsung di perbolehkan pulang dan di sarankan melakukan Control aja. Tetapi NR kaget saat di sodorkan kwitansi pembayaran sebesar Rp.8.300.000, untuk bea rumah sakit saja, belum lagi biaya di Klinik Bidan tersebut.
“Saya kan punya BPJS, kenapa harus di tanggungkan biaya sebesar itu kepada saya,” tanya NR, seraya mengatakan bahwa uang itu kata Bidan harus dibayar.
Karena memang NR tidak punya biaya dan hanya memiliki uang sebesar Rp.500.000, lalu uang itu dibayarkan dan sisanya lagi selanjutnya akan dicicil.
” Saya hanya punya uang 500 ribu, sisanya dicicil,”Ujar NR.